Tiga Tersangka TPPU Satu Almamater Kuliah: Febrie Adriansyah, Don Ritto, Nurman Herin
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Terungkap, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ternyata melibatkan beberapa orang yang berasal dari satu almamater semasa kuliah.
Setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto (adik kelas kuliah Febrie) kini ada tersangka baru, yakni Nurman Herin.
Mengejutkan, kabarnya Nurman Herin adalah teman kuliah Febrie Adriansyah.
Jadi ketiga tersangka kasus yang menggegerkan Indonesia berasal dari satu almamater: Fakultas Hukum Universitas Jambi.
Meski sudah menetapkannya sebagai tersangka bahkan ditahan, Kejagung belum mengungkap peran Nurman Herin dalam kasus dengan barang bukti valutas asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram ini.
Tetapi, Koordinator Tim 9 sekaligus Jamwas Kejagung Rudi Margono menegaskan Nurman Herin berperan turut serta dalam perkara Febrie.
“Diduga turut serta dalam TPPU,” kata Rudi Margono di Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026) malam.
Baca Juga: Beda Nasib Don Ritto dan Febrie Adriansyah, "Adik Kelas" Eks JAMPidsus Sudah Ditahan
Nurman Herin ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejagung.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, Tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ucapnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nurman pun langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan, Nurman Herin disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah.
Dalam kasus ini, kabarnya Febrie berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis mereka.
Baca Juga: Polisi Angkut Uang Tunai Rp60 Miliar Pakai Rantis Barracuda
Sama seperti Don Ritto, nama Nurman Herin muncul dalam perusahaan-perusahaan yang diduga terkait perkara Febrie.
Meski lulusan Fakultas Hukum, Nurman Herin disebut-sebut sebagai seorang pengusaha.
Sementara itu, terkait kasus Febrie Adriansyah, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
Yakni, Sprindik nomor 43 terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel.
Lalu, Sprindik nomor 44 mengenai kasus dugaan korupsi PLTU PLN.