WARTABANJAR.COM - Menemukan konten siaran langsung (live streaming) yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka, merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi. 

“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape, jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” kata Meutya dalam keterangan tertulis, Minggu (02/88/2026).

Surat teguran tersebut dilayangkan, menyusul temuan konten promosi vape oleh YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo, yang diduga melibatkan anak di bawah umur dalam siaran langsung. 

Menurut Meutya, teguran kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Ponsel Pintar Diprediksi Bakal Makin Mahal, Qualcomm Naikan Harga Chip

Baca Juga: Robot AI Tuai Kritik saat Mau Mengajar di Sekolah Amerika Serikat

Melalui surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang dimaksud, serta menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan. 

Selain itu, YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif, terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi produk vape, meningkatkan kecepatan penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif. 

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat, yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk, yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” ujar Meutya.

Komdigi memberikan waktu paling lambat tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut.