Kemenhaj HST: Travel Umrah di Barabai Mayoritas Berstatus Agen, Calon Jemaah Diimbau Gunakan Aplikasi Satu
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Peristiwa terlantarnya 38 jemaah umrah asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, di Jeddah, Arab Saudi, menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati memilih biro perjalanan ibadah umrah.
Menyikapi kejadian tersebut, Kementerian Haji Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengingatkan pentingnya menerapkan prinsip 5 Pasti Umrah sebelum mendaftar.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Khairussalim, mengatakan masyarakat kini memiliki kemudahan untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan ibadah umrah, melalui aplikasi Satu Haji yang disediakan pemerintah.
Menurutnya, calon jemaah harus memastikan lima hal sebelum berangkat, yakni kepastian izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), visa, jadwal keberangkatan, tiket pesawat, serta akomodasi selama berada di Tanah Suci.
“Yang juga perlu diingat, jangan mentransfer biaya umrah ke rekening pribadi. Pembayaran harus dilakukan ke rekening resmi perusahaan penyelenggara,” tegasnya, Minggu (02/08/2026).
Baca Juga: 37 Jemaah Umrah Asal HST Akhirnya Terbang ke Tanah Suci Bersama Travel Embun Nabawi
Baca Juga: Sempat Telantar, 38 Jemaah Umrah HST dan Tabalong Pulang Difasilitasi Anggota DPR
Khairussalim menjelaskan, berdasarkan daftar Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Tahun 1447 Hijriah/2025 Masehi, terdapat tiga PPIU yang beralamat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yakni PT Raudhatul Muhibbin di Kecamatan Batang Alai Utara, PT Aliston Buana Wisata Cabang di Barabai, dan PT Tiga Masjid Utama Cabang di Barabai.
Sementara itu, hingga saat ini belum terdapat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang beralamat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Ia mengatakan, sebagian besar usaha perjalanan umrah di HST masih berstatus agen, sehingga bekerja sama dengan berbagai penyelenggara perjalanan umrah.
“Untuk HST memang belum terdata, karena kebanyakan hanya agen travel dan terkadang agen ini berganti-ganti travel. Mudah-mudahan Kementerian Haji RI segera mengeluarkan regulasi, terkait travel umrah yang sekarang ada beberapa bermasalah,” katanya.
Khairussalim berharap, masyarakat tidak hanya tergiur harga murah atau promosi keberangkatan cepat, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, sebelum melakukan pembayaran.