Bahkan, pembekuan sementara izin operasional maupun kegiatan hauling dapat menjadi opsi bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengendalian pencemaran.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil rapat tersebut, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja kepada perusahaan untuk melaksanakan seluruh rekomendasi yang telah disepakati. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu