DPRD Tanah Bumbu Minta DLH Bergerak Cepat Atasi Polusi Debu
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengambil langkah tegas untuk mendorong percepatan penanganan polusi debu di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Satui dan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Melalui rapat kerja gabungan Komisi III yang digelar pada Kamis (16/07/2026), sejumlah rekomendasi disepakati dan harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma, dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), kontraktor, hingga Perusahaan Daerah (Perusda).
Agenda tersebut menjadi tindak lanjut atas evaluasi penanganan debu yang sebelumnya telah dibahas sejak Februari 2025.
Dalam rapat, DPRD meminta DLH meningkatkan pengawasan terhadap kualitas udara serta memastikan pelaksanaan dokumen lingkungan oleh perusahaan berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, pembentukan tim terpadu juga direkomendasikan guna memperkuat pengawasan terhadap potensi pencemaran udara di wilayah Satui dan Angsana.
Baca Juga Pagi ini 4 Bakal Calon Rektor ULM Adu Visi Misi, Saksikan Live di Sini
Tak hanya itu, Dinas Perhubungan diminta memperketat pengawasan terhadap armada angkutan yang beroperasi.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan kelayakan kendaraan, pengaturan jam operasional, hingga memastikan fasilitas pencucian kendaraan berfungsi sebelum truk keluar dari area operasional.
Sementara kepada pihak perusahaan, DPRD meminta peningkatan upaya pengendalian debu.
Langkah yang direkomendasikan antara lain menyediakan anggaran khusus penanganan polusi, membersihkan kendaraan sebelum memasuki jalan umum, serta menerapkan pembatasan kecepatan kendaraan untuk mengurangi sebaran debu.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila hasil pengawasan nantinya menunjukkan tingkat polusi debu telah melampaui Baku Mutu Udara Ambien Nasional, maka DLH bersama aparat penegak hukum diminta menindaklanjuti sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain penegakan hukum, pemerintah daerah bersama kementerian terkait juga direkomendasikan melakukan evaluasi terhadap izin lingkungan perusahaan.