WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Senin (20/07/2026).

Agenda ini menjadi langkah awal legislatif dalam menelaah usulan perubahan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani dan dihadiri anggota dewan, Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Yulian Herawati mewakili Bupati Andi Rudi Latif, jajaran kepala SKPD, unsur Forkopimda, perwakilan BUMD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat, DPRD menerima penjelasan pemerintah daerah mengenai urgensi perubahan perda tersebut. Regulasi dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi.

Baca Juga: Travel Hijaz Safar Tak Terdaftar di PPIU, Kemenhaj Ungkap Fakta Baru Kasus 41 Jemaah Umrah HST Batal Berangkat

Baca Juga Pagi ini 4 Bakal Calon Rektor ULM Adu Visi Misi, Saksikan Live di Sini

Melalui penyampaian Sekda Yulian Herawati, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan perda tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Salah satu poin penting dalam perubahan itu ialah penambahan sejumlah objek pajak daerah dan objek retribusi baru beserta penyesuaian tarif yang diselaraskan dengan potensi serta fasilitas yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

Bagi DPRD, pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian dari fungsi legislasi untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat, berpihak pada kepentingan masyarakat, sekaligus mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah.

Pemerintah daerah juga menyampaikan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, rancangan tersebut masih harus melalui tahapan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sebagaimana mekanisme pembentukan perda.