Registrasi Biometrik Kartu SIM Selular Coba Dicurangi
WARTABANJAR.COM - Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik telah diterapkan, namun ternyata ada saja orang-orang yang berusaha meraih keuntungan dengan melakukan kecurangan.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan praktik kecurangan, yang mengakali registrasi kartu SIM berbasis biometrik di tingkat penjual.
Modusnya, penjual itu mengaktifkan kartu SIM menggunakan data biometrik wajah miliknya.
Hal ini dilakukan agar kartu tersebut bisa diaktifkan sebelum dijual kepada pelanggan.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, setelah kartu SIM dibeli dan digunakan pelanggan, oknum penjual tersebut kemudian melakukan pembatalan registrasi atau unregister.
"Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Jadi customer-nya merugi," kata Edwin dalam keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Menurut Edwin, praktik tersebut merugikan pelanggan karena nomor telepon yang digunakan tidak terdaftar atas nama pemilik sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh dilakukan, karena pelanggan menggunakan data biometrik milik orang lain saat mengaktifkan kartu SIM.
Baca Juga: Harga Memori Makin Mahal, HP Murah Bakal Makin Jarang di Pasaran
Baca Juga: Meta Dituding Lakukan PHK Ribuan Karyawan Pakai Seleksi AI
"Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kita sekarang eranya kejujuran, apa yang kita pakai itu harus atas nama kita," lanjut Edwin.
Edwin mengatakan, penerapan registrasi pelanggan menggunakan data biometrik memerlukan kerja sama dari seluruh pihak, termasuk operator seluler dan penjual kartu SIM.
Berdasarkan pengecekan di lapangan, Komdigi menemukan bahwa sudah banyak pihak yang mematuhi aturan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Namun, Edwin berharap pihak-pihak yang masih melakukan pelanggaran dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan yang berlaku.
"Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kita bisa berjalan dengan lebih baik lagi," pungkas Edwin.
Kewajiban registrasi kartu SIM seluler menggunakan biometrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.