WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tabalong mengikuti Asistensi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan Tahun 2026 yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI Benni Irawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Muslim, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan A.H. Rijani, serta perwakilan Diskominfo dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Asistensi yang diselenggarakan Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan itu bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan layanan informasi publik, membangun sinergi, serta memperkuat kelembagaan PPID di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh pemaparan mengenai kebijakan umum layanan informasi publik di Kalimantan Selatan, sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik, serta pembahasan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Kepala Diskominfo Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Muslim, mengatakan pelayanan informasi publik harus terus ditingkatkan melalui komitmen bersama, koordinasi antarlembaga, dan pembangunan ekosistem informasi digital yang terintegrasi.

Baca Juga Bayi 10 Hari Diduga Dijual Rp5 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO di Banjarbaru

Baca Juga 41 Anggota Jemaah Umrah asal HST Gagal Berangkat, Sebagian Sudah di Bandara, Penyelenggara Teken Surat Pengembalian Dana

Menurut dia, keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada regulasi dan kelembagaan PPID, tetapi juga pada konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website serta kanal digital resmi.

"Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, menjelaskan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.

Regulasi baru tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga tingkat pemerintah desa, sekaligus memperkuat aspek perencanaan, kelembagaan, standar pelayanan, pemantauan, dan evaluasi.