Pemko Samarinda Proses 36 Aduan SPMB SMPN dan Selidiki Keluhan Pungli
WARTABANJAR.COM, SAMARINDA – Kendati murid baru mulai belajar dan saat ini mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur masih berlangsung.
Tim Pengawas hingga Selasa (14/07/2026) menangani sejumlah aduan mengenai SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pemko juga masih menyelidiki adanya laporan mengenai pungutan liar (pungli).
Khusus untuk SMPN, total ada 36 aduan yang disampaikan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim menindaklanjuti keluhan orangtua siswa.
Hingga Kamis (10/07/2026), 19 murid telah berhasil ditempatkan di SMPN.
Sementara 17 murid lainnya masih menjalani proses fasilitasi penempatan sesuai sisa daya tampung sekolah.
"Pemerintah berkomitmen menangani setiap aduan secara terukur, menjaga hak murid memperoleh layanan pendidikan, serta memastikan seluruh proses tetap sesuai ketentuan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Samarinda, Firdaus Akbar, dalam jumpa pers di Kantor Inspektorat Samarinda, Senin (13/07/2026) sore.
Ia menjelaskan, kapasitas SMPN masih mencukupi untuk menampung calon peserta didik.
Baca Juga: Tim Gabungan Terus Cari Murid SDN 3 Balikpapan yang Terseret Ombak Pantai Kemala
Baca Juga: Hampir 3.000 Hektare Terdampak Karhutla, Kalteng Siapkan Water Bombing
Setelah proses pengumuman SPMB, tersedia 595 kursi yang berasal dari sisa kuota, peserta yang tidak melakukan daftar ulang, serta pencabutan berkas.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 kursi telah terisi.
Sebanyak 19 kursi dimanfaatkan untuk murid yang berasal dari kelompok pengadu, sedangkan 180 kursi lainnya diisi oleh peserta didik umum.
Dengan demikian, hingga saat ini masih tersedia 396 kursi yang dapat dimanfaatkan.
Pemerintah menilai tantangan terbesar muncul, akibat ketidaksesuaian antara lokasi tempat tinggal calon murid dengan sebaran sekolah yang masih memiliki daya tampung, ditambah tingginya peminat pada sejumlah SMPN tertentu.
Berdasarkan hasil evaluasi, mayoritas laporan masyarakat berkaitan dengan jalur domisili. Dari 36 aduan yang masuk, sebanyak 33 aduan atau 91,67 persen berkaitan dengan persoalan domisili murni.