Sekitar 52 persen mengaku masih dalam tahap pertimbangan, sementara sisanya belum memiliki rencana sama sekali.

Banyak perusahaan menilai penyusunan panduan tersebut sulit dilakukan secara mandiri tanpa kerangka regulasi yang jelas.

Merespons situasi ini, sebagaimana dihimpun dari Japan Times, pemerintah Jepang mulai mengambil langkah.

Kementerian Kehakiman membentuk panel ahli untuk membahas kemungkinan tindakan hukum terhadap konten buatan AI.

Di sisi lain, Japan Fair Trade Commission (JFTC) sejak Desember tahun lalu juga tengah menyelidiki penggunaan konten berita tanpa izin oleh mesin pencari berbasis AI.

Hal ini menandai bahwa kekhawatiran atas dampak AI kini meluas hingga ke industri media. (Wartabanjar.com)