BACA JUGA: Nadiem Makarim Nilai Vonis 10 Tahun Tak Masuk Akal, Satu Hakim Berpendapat Tidak Terbukti Korupsi

Jaksa menyebut Nadiem menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, di ekosistem teknologi pendidikan Indonesia dengan mengarahkan kajian pengadaan pada perangkat berbasis Chrome milik Google.

Atas perkara tersebut, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu