Meski telah berstatus tersangka, BSN tidak ditahan di rumah tahanan negara.
Polisi menerapkan status tahanan kota karena ancaman pidana dalam perkara tersebut berada di bawah lima tahun.
“Karena ini tindak pidananya di bawah lima tahun ancamannya jadi tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum tetap berlanjut,” ucap Ratna.
Tragisnya, menurut Kepala Disdikbud Sukoharjo, Havid Danang Purnomo Widodo, saat melakukan aksinya itu, BSN sedang berbelanja Bersama istri dan dua anak mereka.
“Yang bersangkutan datang bersama istri dan dua anaknya ke swalayan untuk berbelanja. Namun saat melakukan itu, ia terpisah dari keluarga,” ucapnya.
Sementara Wakapolresta Solo AKBP Sigit mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pendalaman dan pemeriksaan saksi.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi, yakni pengunjung yang memergoki aksi pelaku dan petugas keamanan swalayan.
“Untuk terduga pelaku, laki-laki 34 tahun pekerjaan ASN dengan alamat Sukoharjo,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta ponsel Samsung milik tersangka.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami dampak psikologis yang cukup berat.
Selain kehilangan rasa percaya diri, korban juga disebut kehilangan pekerjaannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri dan kehilangan pekerjaan,” kata Sigit. (wartabanjar.com/berbagai sumber)







