Kurangi Konflik Lahan, Bupati HST Perkuat Reforma Agraria

Ia mengatakan program GTRA tahun 2026 akan memprioritaskan inventarisasi sumber TORA, identifikasi konflik agraria prioritas, hingga penyusunan peta jalan reforma agraria yang terintegrasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan HST. Aji Ani mengungkapkan sejumlah sumber TORA yang menjadi fokus pendataan berasal dari pelepasan kawasan hutan, hasil peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak produktif.

Dalam rakor tersebut, Desa Jatuh diusulkan menjadi Kampung Reforma Agraria.

BACA JUGA: Pemkab HST Siapkan Gugus Tugas Reforma Agraria untuk Atasi Masalah Lahan

BACA JUGA: ATR/BPN, DPR RI dan Pemkab HST Tancap Gas Percepat Sertifikasi Tanah: Target 126 Juta Bidang Rampung

Desa tersebut dinilai memiliki potensi pengembangan sektor hortikultura serta telah mendapatkan program redistribusi tanah dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

“Pelaksanaan reforma agraria tahun 2026 difokuskan pada optimalisasi sumber TORA, penataan aset dan akses masyarakat, serta pengembangan Kampung Reforma Agraria sebagai model pemberdayaan berbasis agraria,” kata Aji Ani.

Kepala Kejaksaan Negeri HST, Aditya Rakatama menyatakan kesiapan pihaknya memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan redistribusi tanah dan legalisasi aset agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“Kita harus memastikan penataan aset dan penataan akses berjalan di atas koridor hukum yang benar agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegasnya.