Kurangi Konflik Lahan, Bupati HST Perkuat Reforma Agraria

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kepastian hak atas tanah dan penyelesaian konflik agraria menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dalam pelaksanaan reforma agraria tahun 2026.

Selain memperkuat legalisasi aset, pemerintah daerah juga menyiapkan Desa Jatuh sebagai Kampung Reforma Agraria berbasis pemberdayaan masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati HST, Samsul Rizal, saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten HST Tahun 2026 di Barabai, Kamis (18/6/2026).

Bupati Samsul Rizal menegaskan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hak atas tanah, mengurangi potensi konflik serta membuka akses ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.

Menurutnya, reforma agraria harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (Perkimtam) HST, Dr. Sa’dianoor, mengatakan Gugus Tugas Reforma Agraria memiliki peran penting dalam mengoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), memperkuat legalisasi aset, serta memfasilitasi penyelesaian konflik agraria.

“GTRA HST memiliki mandat untuk mengoordinasikan penyediaan TORA, memperkuat legalisasi aset, memfasilitasi penyelesaian konflik agraria, hingga mengintegrasikan program penataan aset dan penataan akses,” jelasnya.