Poin kelima menyatakan Pemdes siap menjamin keamanan nelayan, dan jika ada oknum yang melakukan intimidasi, maka akan diproses hukum.

Poin keenam menyepakati, apabila terbukti ada penyelewengan BBM subsidi oleh pengelola SPBUN, kades beserta jajaran dan nelayan akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Terakhir, pada poin ketujuh, Kades Tabanio siap bertanggung jawab dan menuntaskan persoalan tersebut apabila poin-poin di atas dilanggar.

Dampak positif dari pertemuan ini berhasil menjernihkan suasana komunikasi antara pemangku kebijakan desa dan warga.

Langkah konkret ini diharapkan menjadi pemantik bagi DPRD serta Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tanah Laut, untuk ikut mendukung sistem pengawasan yang lebih transparan dan akuntabel di Desa Tabanio. (Wartabanjar.com/Gazali)