Diharapkan, melalui pemanfaatan Aplikasi XSTAR dan penerapan regulasi terbaru BPH Migas, proses penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel sehingga penyaluran energi bersubsidi benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan dengan harapan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang energi di Kalimantan Selatan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel/*)
Editor Restu







