WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi akan diberlakukan melalui Aplikasi XSTAR.
Hal ini seiring dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk
Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Sosialisasi dan Monitoring Evaluasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 digelar secara virtual di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), yakni Gumilar Achmad Ramadhan, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kelompok Kerja Pengaturan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak.
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP.
Baca Juga Info Lowongan Kerja di Living Plaza Banjarmasin, Lulusan SMA Bisa Mendaftar
Menurutnya, pengelolaan dan pengawasan distribusi bahan bakar minyak bersubsidi memerlukan dukungan data yang akurat, transparan, dan terintegrasi.
Oleh karena itu, kehadiran Aplikasi XSTAR menjadi instrumen penting dalam mendukung proses penerbitan surat rekomendasi sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan ketepatan sasaran penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat yang berhak menerima.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara penggunaan Aplikasi XSTAR, mekanisme penginputan data, proses verifikasi, serta berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan dalam penerbitan surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP,” ujarnya.







