DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Selain itu, pemerintah daerah menyatakan dukungan terhadap usulan penyederhanaan proses dan persyaratan perizinan, penguatan langkah pencegahan praktik pungutan liar, serta pemberian pendampingan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Rapat paripurna ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Persidangan II Rapat Ke-5 Tahun Sidang 2026 dalam proses pembahasan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Tanah Bumbu. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu