WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di DPRD Tanah Bumbu mendapat sorotan dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu, Selasa (19/05/2026), fraksi tersebut mengingatkan agar kemudahan investasi yang diatur dalam Raperda tidak mengesampingkan kesiapan daerah maupun perlindungan terhadap pelaku usaha kecil.

Pemandangan umum Fraksi PDIP disampaikan Asri Noviandani yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin.

Baca Juga Petani di Tabalong Keluhkan Produksi Karet Anjlok Akibat Rontok Daun

Rapat turut dihadiri  jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), hingga instansi vertikal.

Fraksi menilai sistem perizinan berbasis risiko memang dibutuhkan untuk mempercepat pelayanan publik dan memangkas rantai birokrasi.

Namun, penerapannya dinilai harus benar-benar siap di lapangan, terutama pada sektor layanan digital.

Menurut PDIP, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) akan sulit berjalan maksimal apabila jaringan internet di sejumlah kecamatan dan desa masih terbatas.

Selain persoalan jaringan, kesiapan aparatur pemerintah daerah juga menjadi perhatian.

Fraksi meminta peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar pelayanan berbasis elektronik, memangkas birokrasi, serta mempercepat pelayanan publik agar lebih efektif dan transparan.

“Perizinan berusaha berbasis risiko harus mampu menyederhanakan proses perizinan, memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, dan meminimalkan potensi pungutan liar dalam pelayanan publik,” kata Asri Noviandani saat menyampaikan pandangan fraksi.

Fraksi PDIP juga memberi perhatian terhadap pelaku usaha mikro dan kecil di Tanah Bumbu.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya menyediakan sistem digital, tetapi juga turun langsung memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.

Menurut fraksi, banyak pelaku usaha kecil di desa yang masih memerlukan bantuan dalam memahami mekanisme layanan berbasis elektronik.

Pengawasan terhadap aktivitas usaha juga dianggap penting agar tidak muncul pelanggaran izin maupun usaha tanpa legalitas resmi.