Guna memastikan para petani tidak dipermainkan oleh spekulan saat musim panen tiba, Polri siap mengawal implementasi regulasi harga yang telah ditetapkan Pemprov Kalsel.

​“Jagung pipil basah dengan kadar air 28 hingga 35 persen dihargai sekitar Rp4.000. Penetapan tabel rafaksi ini menjadi langkah stabilisasi harga agar petani tetap mendapatkan harga jual yang layak,” jelasnya.

​Melalui pengawasan ketat terhadap standardisasi harga berbasis kualitas ini, kepolisian berharap kesejahteraan petani di hulu tetap terjaga secara berkeadilan.

​“Misalnya, jagung pipil basah dengan kadar air 18 sampai 20 persen harganya ditetapkan Rp5.500 sesuai standar yang telah ditentukan,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Gazali)

Editor: Yayu