WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Jajaran Polsek Muara Harus mengamankan seorang pria berinisial RCB (46) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau tanpa hak setelah diduga melakukan pengancaman terhadap warga Desa Tantaringin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, Selasa (12/5/2026) dini hari.
Pengamanan dipimpin langsung Kapolsek Muara Harus, IPTU Abdul Gani, S.E. setelah adanya laporan keresahan masyarakat terkait dugaan ancaman yang dilakukan pelaku melalui pesan tertulis dan pesan suara di aplikasi WhatsApp.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan, awalnya Kepala Desa Tantaringin, Dadang Darmawan mendatangi Polsek Muara Harus untuk melaporkan situasi yang berkembang di desanya.
“Diduga pelaku menantang beberapa warga untuk berkelahi melalui pesan WhatsApp sehingga memicu emosi masyarakat yang berencana melakukan penyerangan,” jelas IPTU Heri.
Mengetahui kondisi tersebut, Kepala Desa Tantaringin bersama personel piket Polsek Muara Harus segera melakukan upaya meredam warga agar tidak terpancing emosi dan menghindari terjadinya aksi massa.
Tidak lama kemudian, diduga pelaku terlihat keluar dari pondoknya menggunakan sepeda motor dan berhenti di simpang empat depan Polsek Muara Harus.
Setelah identitasnya dipastikan oleh kepala desa, petugas langsung mendatangi dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah palu di pinggang sebelah kanan serta sebilah pisau di pinggang sebelah kiri pelaku.







