Kepada petugas, pelaku mengaku pisau tersebut biasa digunakan untuk menyadap pohon aren.
Pada sore harinya, mediasi digelar di Aula Satreskrim Polres Tabalong dengan menghadirkan pihak keluarga pelaku, Kepala Desa Tantaringin, Kapolsek Muara Harus, aparat desa, serta Bhabinkamtibmas Desa Tantaringin.
Dalam musyawarah tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Pihak pelaku mengakui kesalahannya, meminta maaf kepada warga, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, pelaku juga menyetujui permintaan warga agar tidak lagi berdomisili di Desa Tantaringin guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di kemudian hari.
Melalui langkah cepat pengamanan dan pendekatan musyawarah, jajaran Polres Tabalong menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum setempat. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







