WARTABANJAR.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen mendorong tercapainya kesepakatan antara driver online dan pihak aplikator terkait penyesuaian tarif di Kalimantan Selatan.

Keputusan ini disampaikan usai rapat internal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama Forkopimda, perwakilan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB), serta pihak aplikator di Ruang Rapat P.M. Noor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Senin (4/5/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi menjelaskan, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Gubernur Kalimantan Selatan dengan perwakilan driver online pada momentum Hari Buruh, 1 Mei 2026 lalu.

Baca Juga Polisi Ungkap Keberadaan Perhiasan Emas Ustazah H, Korban Pembunuhan Sungai Ulin Banjarbaru

“Hari ini kita menindaklanjuti pertemuan Bapak Gubernur dengan DOKB pada Hari Buruh kemarin. Kita berharap ada kesepakatan antara driver dan aplikator sehingga tercapai solusi bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Surat Keputusan Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah yang diharapkan dapat segera diterapkan di lapangan.

“Kita ingin SK Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif bawah ini bisa dilaksanakan di Kalimantan Selatan, karena kesejahteraan driver saat ini memang perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perhitungan awal tarif, seiring meningkatnya berbagai komponen biaya operasional.

“Situasi sekarang sudah sangat berbeda dengan kondisi awal. Harga BBM naik, biaya operasional meningkat, sementara driver masih menerima tarif lama dan belum mendapatkan hak yang layak,” jelas Fitri.

Rapat tersebut juga mengacu pada kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat usai peringatan May Day di Jakarta.

Dalam forum itu, turut hadir unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Polda Kalsel yang diwakili Direktur Intelkam dan Direktur Lalu Lintas.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalsel mendorong agar pihak aplikator bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti kebijakan tarif tersebut.