Gubernur H. Muhidin juga menegaskan, peredaran uang palsu merupakan ancaman serius bagi stabilitas perekonomian daerah.
“Uang palsu dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan, merugikan pelaku usaha kecil dan masyarakat rentan, serta menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, setiap langkah pencegahan dan penindakan merupakan upaya bersama untuk melindungi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan,” tegas H. Muhidin.
Menurut Gubernur, Forum Botasupal memiliki peran strategis dalam memperkuat koordinasi antarinstansi.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk bergerak secara terpadu.
“Melalui kerja sama ini, kita dapat saling berbagi informasi, mempercepat respons di lapangan, serta mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan pemalsuan uang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala BIN Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Sentot Adi Dharmawan yang merupakan Ketua Forum Botasupal ini menyampaikan, kegiatan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor untuk mencegah dan memberantas peredaran uang rupiah palsu di wilayah Kalsel.
“Kita pahami bersama, peredaran uang palsu tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah,” ucap Kabinda.
Dalam perspektif intelijen, menurut Sentot, hal ini merupakan Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG) yang berdampak terhadap stabilitas Ipoleksosbudhankam di daerah.







