Regulasi Rampung, THR PPPK Paruh Waktu di Tabalong Resmi Dibayarkan
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong akhirnya resmi dicairkan.
Pencairan ini menyusul terbitnya Peraturan Bupati Tabalong Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari, mengatakan pencairan THR mulai dilakukan sejak hari ini setelah dasar hukum diperbarui.
“Berdasarkan perbup tersebut, Bupati Tabalong telah mencairkan THR terhitung hari ini,” ujar Husin saat ditemui wartabanjar.com di ruang kerjanya. Selasa (22/4/2026).
Meski demikian, ia menjelaskan proses pencairan tetap bergantung pada pengajuan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) ke BPKAD.
“Proses pencairan tergantung dari pengajuan SKPD, sehingga dana bisa segera ditransferkan ke penerima,” katanya.
Tercatat sebanyak 1.250 PPPK paruh waktu di lingkup Pemkab Tabalong menerima THR tahun ini, dengan total anggaran yang disalurkan mencapai Rp2,6 miliar dari APBD 2026.
Husin menjelaskan, besaran THR yang diterima bersifat proporsional, disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.
“Perhitungan dilakukan sejak mulai bekerja, yakni dari 1 Oktober 2025 sampai Februari 2026, sekitar lima bulan masa kerja,” jelasnya.
Dengan skema tersebut, rata-rata PPPK paruh waktu menerima THR sekitar Rp875.000, dari gaji bulanan sebesar Rp2,1 juta.
Namun, bagi pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun, THR diberikan sebesar satu bulan gaji penuh.
Husin juga mengakui pencairan THR tahun ini mengalami keterlambatan akibat adanya perbedaan regulasi terkait status PPPK paruh waktu di tingkat kementerian.
“Dalam aturan Kemenpan RB, PPPK paruh waktu diakui sebagai ASN. Namun di Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terdapat perbedaan pandangan karena kode rekening belanja yang berbeda. Ini menimbulkan multitafsir,” ungkapnya.
Setelah dilakukan konsultasi lebih lanjut, pemerintah daerah akhirnya mengacu pada regulasi dari Kementerian PAN-RB, sehingga pencairan THR dapat direalisasikan.