Pernyataan Resmi Ombudsman RI Terkait Kasus Hery Susanto

Selain itu, fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka Ketua Ombudsman, Hery Susanto, berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.

“Tim penyidik menetapkan tersangka HS,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/04).

(Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu