Sebelumnya dalam rilis Kejaksaan RI, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana dan aset-aset perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST yaitu PT MCM dan PT BBP per 7 April 2026 berupa:

  • Bangunan sejumlah 47 unit;
  • Dalam area kantor Gedung Utama PT AKT disita 3 unit genset, 1 unit forklift, 1 tangki genset, 1 control panel;
  • Batubara sejumlah +60.000 MT di Stockpile Coal Handling Processing Desa Tumbang Baung, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah dengan jumlah kadar kalori +9.000;
  • Lokasi di GT Markus di Desa Tuhup (12 aset disita di antaranya 7
    alat berat, 1 truck, 1 fuel truck, 1 conveyor, 4 genset dan 3
    fuel station);
  • Lokasi di area pertambangan (64 aset disita di antaranya 37 unit alat berat, 20 unit lighting plant, 1 lighting rower, 1 tangki fuel station, 1 Compressor, 4 unit alat berat belum dirakit);
  • Lokasi Workshop PT AKT (55 aset disita di antaranya 40 alat
    berat, 7 lighting tower, 1 mobil light pickel, 3 welding mesin, 1 compactor, 1 line boring, 1 mesin bubut);
  • Lokasi Stockfile (1 mesin crusher, 5 alat berat, 14 truck hauling);
  • Lokasi Fuel Station (5 tangki fuel station, 4 fuel truck)

(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu