Disdikbud Kalsel Tetapkan 35 Persen di Penerimaan SPMB Jalur Domisili

WARTABANJAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan 35 persen untuk jalur domisili di Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Selain jalur domisili, jalur prestasi sekitar 30 persen yang terbagi menjadi prestasi akademik dan non-akademik masing-masing sekitar 15 persen, jalur afirmasi sebesar 30 persen bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.

Serta, jalur mutasi sebesar 5 persen bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas.

Baca Juga Prakiraan Cuaca Kalsel, Banjarbaru Batola Hujan Siang Hari

Disdikbud Kalsel juga memastikan petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 telah rampung disusun dan siap disosialisasikan dalam waktu dekat.

Kepala Disdikbud Kalsel, Abdul Rahim melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Dedi Hidayat, mengatakan penyusunan juknis tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang mewajibkan adanya juknis yang ditandatangani oleh Gubernur.

“Kami telah menyusun juknis SPMB sesuai Surat Edaran Kemendikdasmen dengan menyesuaikan kondisi saat ini, dan dalam waktu dekat akan segera disosialisasikan,” ujar Dedi di Banjarbaru, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan SPMB 2026 secara umum tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Disdikbud Kalsel kembali bekerja sama dengan PT Telkom dalam penyediaan server dan jaringan untuk mendukung kelancaran sistem pendaftaran.

Menurutnya, pihak Telkom telah menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi pelaksanaan SPMB, termasuk melakukan sejumlah penyesuaian guna mengakomodasi kondisi di daerah pelosok.

“Dalam rapat terakhir, pihak Telkom menyatakan siap mendukung. Beberapa perbaikan juga akan dilakukan agar layanan tetap optimal, khususnya di wilayah pelosok,” katanya.

Terkait jalur pendaftaran, Disdikbud Kalsel masih mengacu pada regulasi tahun sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian. Salah satunya adalah penggunaan nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) SMP dengan komposisi 70 persen nilai rapor dan 30 persen nilai TKA.