Selain itu, kendaraan layanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dikenakan pembatasan Solar hingga 50 liter per hari untuk setiap kendaraan.
Dalam keputusan tersebut juga disebutkan pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan tarif nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
BACA JUGA: Harga BBM Non Subsidi Naik Mulai 1 April 2026
Kendaraan Antre di SPBU Banjarmasin
Lantas, bagaimana dengan di Kalimantan Selatan, khususnya Kota Banjarmasin terkait hal ini?
Berdasarkan hasil pemantauan Wartabanjar.com di SPBU Sabilal Muhtadin banyak kendaraan roda dua empat mengantre.
Di SPBU tersebut, antrean roda empat dan roda dua mengular puluhan meter dari mesin pengisi BBM pertalite di SPBU tersebut.
Kendaraan bertangki besar juga ikut mengantre di SPBU Sabilal Muhtadin tersebut.
Sedangkan di SPBU Jalan S. Parman atau disebut SPBU Pulau Laut tidak beroperasi, suasananya tampak sepi, hanya beberapa mobil dan sepeda motor yang masuk melewati mesin pengisi BBM.
Begitu pula di SPBU A. Yani Km 5.5 Banjarmasin, pengendara roda dua dan roda empat turut berburu BBM. (Wartabanjar.com/berbagai sumber/hasby suhaili)
Editor: Yayu







