Pemerintah Bakal Batasi Pembelian Pertalite dan Solar Mulai 1 April 2026

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Pemerintah memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar mulai Rabu (1/4/2026).

Kebijakan ini mengatur batas maksimal konsumsi BBM bagi kendaraan, khususnya roda empat, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026.

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho tidak membantah surat keputusan tersebut, hanya saja pihaknya belum memberikan penjelasan rinci.

Ia mengatakan pengumuman resmi dari Pemerintah akan dikeluarkan siang ini, Selasa (31/3/2026) atau besok.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman dan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun belum merespons pertanyaan yang dikirimkan lewat nomor selulernya.

Dalam beleid SK BPH Migas tersebut, dijelaskan bahwa pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengendalikan penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat, di antaranya adalah dengan menetapkan batas harian pembelian BBM per kendaraan.

Untuk Pertalite, kendaraan roda empat, baik milik pribadi maupun angkutan umum, hanya diperbolehkan mengisi maksimal 50 liter per hari.

Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, pembatasan Solar dibedakan berdasarkan jenis kendaraan.

Kendaraan roda empat dibatasi hingga 50 liter per hari, sedangkan angkutan umum roda empat diperbolehkan hingga 80 liter per hari.

Untuk kendaraan roda enam atau lebih, batas maksimalnya mencapai 200 liter per hari.