Sekitar lima menit kemudian, petugas pemadam dari UPBS Muara Harus tiba di lokasi lalu melakukan penanganan lanjutan.
Api baru berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar satu jam kemudian.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa, namun satu unit mobil mengalami kerusakan berat dengan perkiraan kerugian materiil sekitar Rp 12 juta.
Sementara itu, jajaran Polsek Muara Harus yang dipimpin Kapolsek IPTU Abdul Gani langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat.
Petugas melakukan pendataan terhadap saksi dan korban, mengamankan tempat kejadian perkara, serta mengevakuasi kendaraan ke Mapolsek Muara Harus untuk penanganan lebih lanjut.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati, khususnya tidak menggunakan atau menyalakan perangkat yang berpotensi menimbulkan api setelah mengisi bahan bakar, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







