WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi pemilik kendaraan bekas. Bea balik nama (BBN) mobil dan motor bekas kini resmi dihapus, sehingga proses administrasi kendaraan menjadi lebih mudah dan praktis.
Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam Pasal 12 ayat (1) disebutkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama. Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan bekas tetap dianjurkan melakukan proses balik nama agar kepemilikan sah atas nama sendiri.
Salah satu keuntungan utama dari kebijakan ini adalah kemudahan dalam pengurusan administrasi, seperti perpanjangan STNK yang tidak lagi memerlukan KTP pemilik lama. Selama ini, persyaratan tersebut kerap menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas.
Namun demikian, perlu dipahami bahwa penghapusan bea balik nama bukan berarti seluruh prosesnya gratis. Pemilik kendaraan tetap harus membayar sejumlah biaya lain saat proses administrasi.
Rincian Biaya yang Masih Berlaku:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen PKB, besarannya tergantung jenis kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sekitar Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
Penerbitan STNK: Rp200.000 (mobil) dan Rp100.000 (motor).
Penerbitan TNKB (pelat nomor): Rp100.000 (mobil) dan Rp60.000 (motor).
Penerbitan BPKB: Rp375.000 (mobil) dan Rp225.000 (motor).
Biaya mutasi (jika pindah daerah): sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.







