Anjuran Sholat Jamak Qashar Saat Perjalanan Jauh di Libur Lebaran/Idul Fitri

“Boleh melakukan qashar shalat ketika dalam perjalanan pada shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya, namun tidak boleh pada shalat Subuh dan Magrib, serta tidak boleh dilakukan ketika berada di tempat tinggal (tidak sedang safar). Semua ketentuan ini telah disepakati oleh para ulama. Apabila seseorang mengqashar shalat yang asalnya empat rakaat, maka ia mengembalikannya menjadi dua rakaat.” (Al-Majmu’ Ala Syarh al-Muhadzab [Kairo: al-Muniriyah], vol. 4, h. 322)

Lebih lanjut, terkait hal itu, Syekh Dr Wahbah az-Zuhaili (wafat 1436 H) dalam ensiklopedi fiqihnya menjelaskan bahwa hikmah dibolehkannya mengqashar shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan dan keterbatasan yang biasanya dialami oleh musafir, sekaligus memberikan kemudahan dalam menunaikan hak-hak Allah.

Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang yang lalai atau meremehkan kewajiban untuk meninggalkan shalat:

الْحِكْمَةُ مِنَ الْقَصْرِ: هِيَ دَفْعُ الْمَشَقَّةِ وَالْحَرَجِ الَّذِي قَدْ يَتَعَرَّضُ لَهُ الْمُسَافِرُ غَالِبًا، وَالتَّيْسِيرُ عَلَيْهِ فِي حُقُوقِ اللَّهِ تَعَالَى، وَالتَّرْغِيبُ فِي أَدَاءِ الْفَرَائِضِ، وَعَدَمُ التَّنْفِيرِ مِنَ الْقِيَامِ بِالْوَاجِبِ، فَلَا يَبْقَى لِمُقَصِّرٍ أَوْ مُهْمِلٍ حُجَّةٌ أَوْ ذَرِيعَةٌ فِي تَرْكِ فَرْضِ الصَّلَاةِ

“Hikmah dari qashar shalat adalah untuk menghilangkan kesulitan dan kesempitan yang biasanya dialami oleh musafir, serta memberi kemudahan baginya dalam menunaikan hak-hak Allah Ta’ala. Hal ini juga bertujuan mendorong pelaksanaan kewajiban, dan agar orang tidak merasa enggan dalam menunaikan kewajiban tersebut. Dengan demikian, tidak tersisa alasan atau dalih bagi orang yang lalai atau meremehkan untuk meninggalkan kewajiban shalat.” (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu [Damaskus: Dar al-Fikr al-Mu’ashir], vol. 2, h. 1341).

(Wartabanjar.com/MUI)

Editor Restu