DPRD Tabalong Bahas LKPj 2025 dan Setujui Raperda Penyertaan Modal Air Minum Tabalong Bersinar

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang II Tahun 2026 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.

Agenda tersebut dirangkaikan dengan Rapat Paripurna ke-18 Masa Sidang II Tahun 2026 yang membahas pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda), diruang sidang Paripurna Gedung DPRD Tabalong, Senin (16/3/2026)

Dalam pembahasannya, Komisi II DPRD Tabalong menyampaikan Raperda penyertaan modal tersebut sebagai langkah untuk meningkatkan pelayanan sarana air bersih bagi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fraksi NasDem menyatakan menerima dan mendukung Raperda penyertaan modal. Fraksi ini menekankan bahwa dengan total investasi yang mencapai Rp268,1 miliar—termasuk dukungan dana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp9 miliar—pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait layanan air bersih.
Fraksi Gerindra, PKB, dan Golkar juga menyatakan setuju dan menerima Raperda tersebut.

Sementara itu, Fraksi PKS menerima dengan catatan bahwa penyertaan modal harus berdampak pada peningkatan kualitas air bersih bagi masyarakat.

Fraksi PAN juga menyetujui Raperda tersebut dengan catatan pengelolaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Adapun Fraksi PDI Perjuangan–Demokrat menyatakan menerima Raperda tersebut untuk dibahas dan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.