DPRD Tabalong Bahas LKPj 2025 dan Setujui Raperda Penyertaan Modal Air Minum Tabalong Bersinar

Dalam sambutannya, Bupati Tabalong, H. Muhammad Noor Rifani menyampaikan bahwa penyertaan modal kepada PT Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda) diperlukan untuk memperkuat pengelolaan layanan air bersih.

Ia menjelaskan, bentuk penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah antara lain berupa aset tanah yang diharapkan dapat menunjang pengembangan perusahaan daerah tersebut.

“Pemerintah daerah terus mengupayakan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan air bersih. Selain itu, diharapkan juga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD,” ujar Bupati.

Ia juga menyinggung rencana peluncuran produk air minum dalam kemasan milik perusahaan daerah yang dijadwalkan akan diluncurkan pada akhir Maret mendatang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kinerja perusahaan daerah sekaligus membuka potensi sumber pendapatan baru bagi daerah.

Secara umum, pemerintah daerah menilai penyertaan modal ini bertujuan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan air bersih kepada masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan asli daerah di Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu