Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan korban setelah menjadi target tindak kekerasan.

Bentuk perlindungan yang diberikan antara lain pendampingan, pengawalan melekat, hingga bantuan medis selama korban dirawat. Selain itu, tim LPSK juga melakukan koordinasi dengan pihak KontraS serta keluarga korban guna menentukan kebutuhan perlindungan lanjutan.

Permohonan perlindungan kepada LPSK sendiri diajukan oleh ayah korban pada 13 Maret 2026. Dalam pengajuan tersebut, keluarga meminta sejumlah layanan perlindungan seperti pemenuhan hak prosedural, pengamanan pribadi, serta dukungan medis bagi korban.

LPSK menilai serangan terhadap Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat. Lembaga tersebut juga mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku teror tersebut agar korban mendapatkan keadilan serta mencegah terulangnya aksi kekerasan serupa.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad