“Setiap PIHK diminta membayar sekurang-kurangnya USD 2.500 atau sekitar Rp42,2 juta per jemaah sebagai commitment fee agar memperoleh kuota tambahan haji khusus,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026).

Diduga Upaya Pengondisian Pansus Haji DPR

Ketika polemik kuota haji menjadi sorotan parlemen dan muncul rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, kubu Yaqut disebut sempat melakukan komunikasi dengan sejumlah pihak.

Dalam proses tersebut, muncul dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus DPR.

KPK mengungkapkan bahwa Pansus Haji DPR sempat ditawari dana sebesar US$1 juta yang disebut berasal dari pengumpulan uang oleh asosiasi biro travel haji.

Namun, tawaran tersebut disebut ditolak oleh anggota Pansus.

Setelah kabar pembentukan pansus menguat pada pertengahan 2024, staf Yaqut disebut sempat memerintahkan agar uang yang telah dikumpulkan dari asosiasi travel dikembalikan.

Meski demikian, penyidik menemukan sebagian dana fee masih tersisa dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Yaqut Resmi Ditahan

KPK akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Kamis (12/3/2026) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Tersangka YCQ ditahan selama 20 hari pertama sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai sekitar Rp622 miliar.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad