GILA! Tidak hanya di Asrama, Eks Head Coach Diduga Lecehkan Atlet Putri Panjat Tebing Saat Lomba Luar Negeri

Menurut Nurul, dari hasil pendalaman sementara penyidik menduga terlapor memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet.

“Modus operandi yang diduga dilakukan adalah menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul,” jelasnya.

Saat ini para korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari Federasi Panjat Tebing Indonesia.

Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain laporan awal dugaan pelecehan seksual dari FPTI, dokumen identitas, serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dan terlapor.

Dalam kasus ini, HB disangkakan melanggar Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Terlapor terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad