Kemen PPPA Dukung Permen Komdigi 9/2026 Perkuat Pelindungan Anak Digital

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyambut terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang.
Peraturan itu menjadi aturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 terkait tata kelola sistem elektronik pelindungan anak.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyatakan regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah melindungi anak ruang digital.
Negara harus hadir memitigasi risiko paparan konten berbahaya perundungan siber serta eksploitasi melalui berbagai platform digital terhadap anak.

Arifah Fauzi menambahkan Komdigi melalui regulasi ini mendorong penyelenggara sistem elektronik menyediakan layanan digital aman ramah anak nasional.
Namun Arifah Fauzi menilai kebijakan tersebut perlu diiringi penguatan literasi digital serta peran keluarga mendampingi anak beraktivitas daring.

Arifah Fauzi mengingatkan pembatasan akses platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari jalur lain tidak aman termasuk penggunaan VPN.
Ia menegaskan perlindungan anak tidak cukup melalui pembatasan akses tetapi perlu literasi digital pengawasan serta komunikasi orangtua anak.