DPRD Tanah Bumbu Tegaskan THM Wajib Tutup Total Selama Ramadhan
WARTABANJAR.COM, TANAH BUMBU - Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban daerah.
Bertempat di ruang rapat Komisi I, jajaran dewan menggelar rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar setempat, Selasa (03/03/2026),
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman. Agenda utama yang dibahas yakni evaluasi serta pengawasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) menjelang dan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
Baca Juga UPDATE Harga Emas Antam 4 Maret 2026: Stabil di Rp3,12 Juta per Gram, Berikut Rincian Lengkapnya
Dalam arahannya, Boby menegaskan bahwa suasana kondusif selama Ramadhan menjadi prioritas. Ia meminta aparat penegak perda tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang mengabaikan aturan.
“Kalau masih ada tempat hiburan, khususnya karaoke, yang nekat buka saat Ramadan, langsung tutup. Tidak perlu lagi peringatan, karena surat edaran sudah disampaikan jauh hari sebelumnya,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah, seperti peredaran minuman keras maupun keberadaan pemandu lagu.
Namun demikian, DPRD tetap memberi ruang bagi kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan tidak menimbulkan gangguan.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanah Bumbu, Indra Warna, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyosialisasikan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 tentang penutupan sementara THM sejak sepekan sebelum Ramadan.
Ia mengungkapkan, tim Satpol PP telah bergerak di 12 kecamatan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
“Secara umum mereka kooperatif. Meski begitu, patroli rutin tetap kami lakukan. Malam ini fokus di Sungai Loban, kemudian dilanjutkan ke Kecamatan Satui pada Kamis dan Jumat,” ujarnya.
Indra juga memastikan, jika ditemukan pelanggaran, petugas tidak segan mengamankan peralatan usaha ke kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan dan efek jera.