Menaker Respons Kabar PHK Massal Pegawai Mie Sedaap

Langkah ini dicurigai sebagai upaya perusahaan menghindar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyatakan, praktik “dirumahkan” tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) buruh Mie Sedaap, merupakan modus baru untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.

“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” tegas Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh saat konferensi pers daring, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menurut laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, kata dia, sedikitnya 20 buruh Mie Sedaap mengadu. Mereka belum dipanggil kembali untuk bekerja. Padahal kontrak mereka masih berlaku.

Menariknya, status mereka juga bukan kena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, melainkan dirumahkan. “Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujar Said Iqbal.

Dia mengatakan, KSPI menerima laporan adanya pemutusan kontrak secara sepihak melalui pesan WhatsApp (WA) terhadap pekerja kontrak dan outsourcing di sejumlah perusahaan padat karya. Cara ini dinilai sebagai upaya menghindari pertemuan langsung dengan buruh dan menghindari kewajiban THR. (Wartabanjar.com/inilah.com)

Editor Restu