“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang-barang manufaktur lainnya yang dapat diminta sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari setiap sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal,” bunyi dokumen tersebut.
Ketentuan tersebut juga menyatakan Indonesia tidak boleh memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal. Selain itu, Indonesia diminta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat oleh otoritas halal Indonesia.
Substansi halal tidak bisa dikompromikan
Meski membuka ruang kompromi dalam aspek administratif seperti penyederhanaan prosedur dan efisiensi biaya, Ni’am menegaskan substansi kehalalan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan ekonomi.
“Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial,” katanya.
Ia menegaskan, konsumsi halal merupakan kewajiban agama yang tidak bisa dinegosiasikan.
“Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” tegasnya.
MUI berharap pemerintah tetap menjadikan perlindungan hak beragama masyarakat sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan perdagangan internasional.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






