WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia, MUI, menyoroti kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat yang menyebut produk asal AS tidak dikenai kewajiban sertifikasi halal, khususnya untuk produk nonhalal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” tegasnya, dikutip dari situs resmi MUI, Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia mengingatkan mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam dan memiliki kewajiban untuk mengonsumsi produk halal. Karena itu, kewajiban sertifikasi halal dinilai tidak bisa dinegosiasikan, termasuk dalam kerja sama perdagangan dengan negara lain.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujarnya.
Ni’am menyebut aturan jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin secara konstitusional. Ia menekankan prinsip perdagangan internasional tetap harus menghormati regulasi nasional.
Kesepakatan dalam dokumen ART
Sebagaimana diketahui, Indonesia dan Amerika Serikat menuntaskan perjanjian Agreements on Reciprocal Trade, ART, yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, Kamis, 20 Februari 2026 waktu setempat.
Dalam dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade Annex III Article 2.9 disebutkan Indonesia akan membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal untuk produk nonhalal.







