Bripda MS Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa MTSN

WARTABANJAR.COM, MALUKU – Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar MTsN 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.

MS langsung dikirim ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro menjelaskan pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Baca Juga Tausiah Abah Guru Sekumpul Saat Berbuka Puasa dengan Kurma

“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda.
Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku,” kata Whansi di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, meski anggota tersebut berdinas
di wilayah hukum tertentu, apabila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda.

“Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau
sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di
Polda,” tegasnya.

Whansi memastikan, pengiriman tersangka ke
Polda Maluku hanya untuk proses etik.
Sementara proses pidana tetap ditangani
Polres Tual.

“Pidananya tetap jalan di sini. Setelah
pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan
akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk
melanjutkan proses pidananya,” ujarnya.