Bripda MS Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa MTSN

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari
penyelidikan ke penyidikan.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80
ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,
serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan
yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, Sidang kode etik anggota
polisi di Bidpropam Polda diatur dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan ini menjadi pedoman utama yang mencakup tata cara, pelanggaran, serta penegakan etika profesi Polri.

Sebelumnya, dua siswa madrasah tsanawiyah, AT (14) dan NK (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Brimob Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS.

Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis (19/2/2026) siang.

Saat sedang melintas di jalan tersebut, terduga pelaku berusaha menghalangi kedua korban dengan cara memukuli mereka dengan helm di bagian kepala hingga kedua korban terjatuh dari sepeda motor.

Akibat penganiayaan tersebut, korban, Arianto Tawakal meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun.

Sementara itu, korban NK mengalami patah tulang pada bagian tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu