Satpol PP Banjar: Restoran Dilarang Buka Sebelum Pukul 17.00 Selama Ramadan

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Restoran, warung makan dan rombong di Kabupaten Banjar dilarang beroperasi sebelum pukul 17.00 WITA, selama bulan suci Ramadan.

Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004 atau yang dikenal sebagai Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.

“Yang paling harus diperhatikan oleh masyarakat yaitu larangan membuka restoran, warung makan, rombong pada bulan Ramadan sebelum pukul 17.00 WITA. Sementara untuk pasar wadai dan yang sejenis, diperkenankan membuka mulai pukul 15.00 WITA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menjelaskan, larangan tersebut berlaku sejak imsak hingga waktu berbuka puasa.

Tidak hanya soal operasional tempat usaha, masyarakat juga dilarang makan, minum dan merokok di restoran, warung makan maupun tempat umum pada rentang waktu tersebut.