WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Restoran, warung makan dan rombong di Kabupaten Banjar dilarang beroperasi sebelum pukul 17.00 WITA, selama bulan suci Ramadan.
Penegasan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, terkait pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004 atau yang dikenal sebagai Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan.
“Yang paling harus diperhatikan oleh masyarakat yaitu larangan membuka restoran, warung makan, rombong pada bulan Ramadan sebelum pukul 17.00 WITA. Sementara untuk pasar wadai dan yang sejenis, diperkenankan membuka mulai pukul 15.00 WITA,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga menjelaskan, larangan tersebut berlaku sejak imsak hingga waktu berbuka puasa.
Tidak hanya soal operasional tempat usaha, masyarakat juga dilarang makan, minum dan merokok di restoran, warung makan maupun tempat umum pada rentang waktu tersebut.
“Aturan ini jelas mengatur makan, minum dan/atau merokok di tempat umum pada bulan Ramadhan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Kebakaran di Liang Anggang, Respons Cepat Pemkab Tala Bantu Korban
Agus menambahkan, sebelum memasuki Ramadhan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar.
”Selama Ramadhan, pengawasan akan tetap dilakukan untuk memastikan aturan berjalan. Larangan itu nanti akan kami awasi,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







