WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan akan melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan Ramadhan, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 atau yang dikenal masyarakat sebagai Perda Ramadhan.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyatakan pihaknya menyiagakan personel setiap hari dengan sistem piket 1×24 jam.
“Setiap hari tetap kita melakukan patroli karena kita ada petugas piket 1×24 jam bergantian. Ada regu-regu yang dipimpin satu Danru dan dikoordinasi Danton serta Wadanton,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).
Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.
“Ancaman pidananya denda paling banyak Rp25 juta dan/atau tiga bulan kurungan. Ada juga denda paling banyak Rp50 ribu dan/atau tujuh hari kurungan,” katanya.







