Langgar Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar, Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA- Satpol PP Kabupaten Banjar menegaskan akan melakukan patroli dan pengawasan intensif selama bulan Ramadhan, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 atau yang dikenal masyarakat sebagai Perda Ramadhan.

Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, menyatakan pihaknya menyiagakan personel setiap hari dengan sistem piket 1×24 jam.

“Setiap hari tetap kita melakukan patroli karena kita ada petugas piket 1×24 jam bergantian. Ada regu-regu yang dipimpin satu Danru dan dikoordinasi Danton serta Wadanton,” jelasnya, Rabu (18/2/2026).

Ia juga mengingatkan, pelanggaran terhadap Perda tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Ancaman pidananya denda paling banyak Rp25 juta dan/atau tiga bulan kurungan. Ada juga denda paling banyak Rp50 ribu dan/atau tujuh hari kurungan,” katanya.

Selain penegakan hukum, Agus mengimbau masyarakat tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan.

BACA JUGA: Kebakaran di Liang Anggang, Respons Cepat Pemkab Tala Bantu Korban

Ia menambahkan, Kabupaten Banjar dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” dan kota santri perlu menjaga marwah daerah, terutama pada malam hari saat umat Islam melaksanakan ibadah tarawih.

“Khususnya di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik, dimohon untuk menghormati dan menjaga ketertiban,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu