Barang tersebut diakui milik SM. Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan anaknya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari SM (41), polisi menyita:
Empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 18,68 gram
Satu bungkus plastik klip besar
Satu pipet kaca
Satu lembar tisu putih
Satu unit gawai warna hitam
Satu unit mobil penumpang warna silver beserta kunci kontak
Sementara dari terduga pelaku berusia 17 tahun, polisi mengamankan:
Satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram
Satu sekop dari sedotan
Satu pipet kaca berisi gumpalan kristal bening
Satu korek api gas warna hijau
Satu bungkus kotak rokok bekas
Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba
IPTU Heri menegaskan bahwa Polres Tabalong berkomitmen terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman serta kondusif,” tegasnya.(wartabanjar.com/Suhardi)
editor: nur_muhammad







