WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, Kamis (12/2/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Andi Prateknjo.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, dua orang yang diamankan merupakan bapak dan anak asal Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Berawal dari Informasi Warga
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait sebuah mobil penumpang warna silver yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu dari arah Banjarmasin menuju wilayah Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di sejumlah titik rawan.
Hasilnya, kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan di Jalan Raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.
Di dalam mobil tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku.
“Diduga pelaku ada dua orang, yakni laki-laki berinisial SM (41) dan anaknya yang masih berusia 17 tahun. Keduanya melintas di Kelurahan Pulau dengan mengendarai mobil penumpang warna silver,” ungkap IPTU Heri.
Barang Bukti Sabu Ditemukan di Dalam Mobil
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu.
Barang tersebut diakui milik SM. Selain itu, turut ditemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait dengan anaknya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti yang Disita Polisi
Dari SM (41), polisi menyita:
Empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 18,68 gram







