Menkomdigi : Pemanfaatan AI Tetap 'Berkiblat' pada Kepentingan Publik
”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.
Media Diimbau Wujudkan Ruang Digital Aman
Ada dua kebijakan utama pemerintah yang menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan itu dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu